Descente Pengadilan Agama Probolinggo di Kelurahan Kanigaran dan Kelurahan Kebonsari Wetan Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo Berjalan Lancar
Kamis, 4 Pebruari 2021, Majelis Hakim Pengadilan Agama Probolinggo mengadakan Pemeriksaan Setempat atas objek perkara yang sedang disengketakan.
Pemeriksaan Setempat tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Sela Nomor 542/Pdt.G/2020/PA.Prob. tertanggal 21 Januari 2021 yang dijatuhkan oleh Majelis terhadap perkara tersebut.
Sekadar informasi, bahwa perkara yang dilakukan Pemeriksaan Setempat tersebut adalah perkara Permohonan Cerai Talak, yanag mana pihak Termohon mengajukan Gugatan Rekonvensi (Reconventie) Harta bersama (HB), selain Nafkah (termasuk atau meliputi maskan daj kiswah) selama masa Iddah, Mut'ah, dan lainnny..
Kegiatan "Sidang" di lokasi objek sengketa tersebut dilaksanakan di 2 (dua) Kelurahan, yakni Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, dan Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, yang meliputi 9 (sembilan) Objek Sengketa, yakni 5 (lima) Benda Tidak Bergerak berupa tanah yang sebagian besarnya berdiri bangunan di atasnya, dan 4 (empat) benda tidak bergerak berupa kendaraan bermotor.
Pada kesempatan tersebut, Pengadilan Agama Probolinggo (Majelis Hakim lengkap, Panitera Sidang, dan 1 (satu) Petugas) bersama-sama dengan pihak Kelurahan Kanigaran (2 (dua) orang) dan Kelurahan Kebonsari Wetan (2 (dua) orang), Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo melakukan sidang pemeriksaan setempat, dan
Alhamdulillah, kegiatan Pemeriksaan Setempat (descente) yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Para Pihak berperkara tersebut berjalan lancar.
Berita Terkait: