IMPLEMENTASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WBK PA PROBOLINGGO
Oleh:
Salsa Prayesti (C71218085)
Siti Khumairoh (C01218031)
Siti Nur Jamila Utami (C94218107)
Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya Kunjungan Edukasi di Pengadilan Agama Kota Probolinggo 2021
- Latar Belakang
Pembangunan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) merupakan aksi nyata dari strategi pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pemerintah telah giat berupaya untuk mencegah pemberantasan korupsi dengan berbagai strategi yang sangat jelas, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah tahun 2012-2014. Upaya percepatan pencegahan yang telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi Tahun 2003.[1]
Pemerintah juga telah memantapkan diri untuk berupaya menjadi good government sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Pada tahun 2019 Ketua Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan Nomor: 58/KMA/SK/III/2019 tanggal 28 Maret 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, sehingga seluruh badan peradilan di Indonesia mulai mencanangkan pembangunan zona integritas.
Pengadilan Agama merupakan peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam. Tertuang dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah pertama dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama, Pasal 1 angka 1.
Pengadilan Agama sumber yang merupakan Pengadilan Pertama, bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradulan Agama.[2]
Terdapat beberapa hal-hal perencanaan yang diupayakan dalam mencapai suatu tujuan mencapai zona integritas, dan adapun hal tersebut meliputi akreditasi penjaminan mutu dengan taraf nilai A Excellent, dalam acara penggelaran deklarasi perencanaan Zona integritas yang dimana diadakan oleh Pengadilan Agama Proboliggo yang disaksikan oleh Wali Kota Probolinggo, anggota forkomoda, dan perwakilan dari panitera Korwil Malang Raya
Perencanaan Pembangunan Zona Intergritas PA Kota Probolinggo menuju WBK dan WWBM tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Pemkot dan Kemenag.[3]
- Pembahasan
Pengadilan Kota Probolinggo menyimpulkan hasil penilaian mandiri meliputi: manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan system manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pertama, yaitu manajemen perubahan yang memiliki beberapa program di dalamnya diantaranya: telah menyusun tim kerja Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Peradilan Agama Probolinggo tersendiri, telah disusunnya Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Probolinggo, telah dilaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pembangunan Zona Integrutas Pengadilan Agama Probolinggo dan telah mendorong juga mengupayakan adanya perubahan pola piker dan budaya kerja melalui peningkatan peran pimpinan.[4]
Kedua yaitu penataan tatalaksana, dimana Pengadilan Agama Kota Probolinggo melakukan beberapa program dan juga kegiatan dalam hal penataan tata laksana. Diantaranya yaitu: telah mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah disahkan oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Probolinggo. SOP ini terdiri dari SOP Manajemen, SOP Kepaniteraan, dan SOP Kepaniteraan. Juga terdapat e-office yang diterapkan dalam pengakuan kinerja, manajemen SDM serta dalam pemberian layanan public (SIKEP, KOMDANAS dan E-MONIK). Adanya keterbukaan public melalui website www.pa-probolinggo.co.id. Telah mempunyai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) online,
Ketiga adalah adanya penataan manajemen sumber daya manusia, dengan cara melaksanakan beberapa program berupa: merencanakan kebutuhan-kebutuhab pegawaai yang mengacu kepada kebutuhan personil Pengadilan Agama Probolinggo, mengembangkan Pola Mutasi Internal, melaksanakan pengembangan pegawai berbasis kompetensi, melakukan penetapan kinerja individu, menegakkan aturan disiplin/etika dan mengembangkan system informasi pegawai.
Selanjutnya, keempat penguatan akuntabilitas juga memiliki beberapa program diantaranya; pimpinan peradilan agama probolinggo terlibat secara langsung dalam penyusunan penetapan kinerja dan telah melakukan penilaian pencapaian kinerja secara berkala, juga terlibat langsung dalam penyusunan Perencanaan seperti RKAKL, RKL, Rencana Strategis (Renstra). Juga telah disusun Indikator Kinerja Utama yang Specific Measurable, Aggreesive, Realistic and Time Bound (SMART).[5]
Yang kelima adalah penguatan pengawasan yang mempunyai beberapa program juga. Untuk dapat mengendalikan gratifikasi Pengadilan Agama Probolinggo telah melakukan public campaign gratifikasi, yakni melalui website Pengadilan Agama Probolinggo dan banner. Kemudian Penerapan Sistem Pengawasan Internal (Hawasbid) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan bidang di Pengadilan Agama Probolinggo yang dilaksanakan setiap triwulan dengan system observasi dan wawancara. Pengadilan Agama Probolinggo juga telah melakukan sosialisasi kebijakan pengaduan masyarakat, namun belum ada pengaduan masyarakat yang diterima. Sejak tahun 2018, Pengadilan Agama Probolinggo telah menerapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9/2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan. Pengadilan Agama Probolinggo menerapkan kebijakan penanganan benturan kepentingan, disediakan blanko dan dibentuknya Tim Benturan Kepentingan Pengadilan Agama Probolinggo yang telah disosialisasikan. Selanjutmya, Pengadilan Agama Probolinggo juga telah melaksanakan internalisasi kebijakan penyampaian laporan harta kekayaan kepada Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Probolinggo untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/ ASN setiap tahunnya.
Keenam adalah peningkatan kualitas pelayanan public, Pengadilan Agama Probolinggo telah melakukan beberapa program dalam hal Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, diantara programnya yakni standar pelayanan, budaya pelayanan prima, penilaian kepuasan terhadap pelayanan, peningkatan sarana dan prasarana, dan inovasi Pengadilan Agama Probolinggo.[6]
- Kesimpulan
Terdapat beberapa hal-hal perencanaan yang diupayakan dalam mencapai suatu tujuan mencapai zona integritas, dan adapun hal tersebut meliputi akreditasi penjaminan mutu dengan taraf nilai A Excellent, dalam acara penggelaran deklarasi perencanaan Zona integritas yang dimana diadakan oleh Pengadilan Agama Proboliggo yang disaksikan oleh Wali Kota Probolinggo, anggota forkomoda, dan perwakilan dari panitera Korwil Malang Raya.
Pengadilan Kota Probolinggo menyimpulkan hasil penilaian mandiri meliputi: manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan system manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.pa-bangil.go.id/images/RB/LAPORANZI.pdf
https://web.pa-sumber.go.id/tugas-pokok-fungsi/
https://probolinggo.go,id?berita-1-2
https://drive.google.com/file/d/11DJkyCd0L-o9ziU6PcFZWgHtVMK4dY3/view
[1] https://www.pa-bangil.go.id/images/RB/LAPORANZI.pdf, diakses pada 23 September 2021.
[2] https://web.pa-sumber.go.id/tugas-pokok-fungsi/, diakses pada 23 September 2021.
[3] https://probolinggo.go,id?berita-1-2, diakses pada 23 September 2021.
[4] https://drive.google.com/file/d/11DJkyCd0L-o9ziU6PcFZWgHtVMK4dY3/view, diakses pada 23 September 2021.
[5] Ibid.,
[6] Ibid.,
Berita Terkait: