Inovasi TAPE LINGGO Pengadilan Agama Probolinggo
Probolinggo - Pengadilan Agama Probolinggo bersama dengan DISDUKCAPIL Kota Probolinggo mengadakan MOU tentang perubahan status para pihak setelah bercerai (masyarakat yang berkepentingan) di Pengadilan Agama Probolinggo. Para pihak bisa mengajukan perubahan status KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) baru setelah bercerai di Pengadilan Agama Probolinggo yang diberi nama TAPE LINGGO dan pada Disdukcapil Kota Probolinggo dengan nama GOOL ONLINE.
Inovasi ini bertujuan untuk memudahkan para pihak yang berkepentingan di PA Probolinggo, sehingga tidak perlu lagi mengurus ke DISDUKCAPIL serta menjadi lebih efektif dan efisien sekaligus upaya pencegahan covid-19 yang dapat membantu masyarakat melakukan mobilitas karena cukup layanan dapat diambil di kantor pengadilan. Sistem ini sudah terintegrasi dengan aplikasi yang dimiliki DISDUKCAPIL. Para pihak cukup mengajukan permohonan ke PTSP PA Probolinggo dan petugas akan menginput data identitas para pihak dan apabila identitas baru telah selesai, pihak yang memohon akan dihubungi oleh petugas PA Probolinggo. Foto diatas adalah penyerahan KK dan KTP baru oleh Petugas PTSP PA Probolinggo kepada pihak yang mengajukan perubahan status baru pada KK dan KTP nya. Semoga dengan adanya inovasi ini bisa lebih memudahkan dan memberikan manfaat untuk masyarakat Kota Probolinggo yang ingin mengajukan KK dan KTP baru setelah bercerai. (db)
PA Probolinggo HEBAT!!
@humasmahkamahagung
@pta_surabaya
#DitjenBadilag
#MahkamahAgung
#rbkunwas
#menpanrb
#ZONAINTEGRITAS
#WilayahBebasKorupsi
#WilayahBirokrasiBersihMelayani
Berita Terkait: