logo

Pimpinan dan Aparatur PA Probolinggo Mengikuti Penandatanganan MoU antara Badilag dan IAIN Kudus

Pengadilan Agama Probolinggo mengikuti agenda Penandatanganan MoU antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama  (Dirjen Badilag) dengan Institut Agama Islam Negeri (IA
Pimpinan dan Aparatur PA Probolinggo Mengikuti Penandatanganan MoU antara Badilag dan IAIN Kudus

Sidang Keliling PA Probolinggo di KUA Kedopok dalam rangka Mendekatkan Layanan Peradilan kepada Masyarakat

Pengadilan Agama Probolinggo tidak henti-hentinya meningkatkan kualitas pelayanan peradilan kepada warga peradilan. Hal tersebut ditunjukkan dengan digelarnya Sidang Keliling y
Sidang Keliling PA Probolinggo di KUA Kedopok dalam rangka Mendekatkan Layanan Peradilan kepada Masyarakat

Tenaga Teknis PA Probolinggo Mengikuti Bimtek Tenaga Teknis terkait Penerapan Hukum Acara

Pengadilan Agama Probolinggo kembali mengikuti Bimbingan Teknis di Lingkungan Peradilan Agama yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
Tenaga Teknis PA Probolinggo Mengikuti Bimtek Tenaga Teknis terkait Penerapan Hukum Acara

Sambut Hari Kartini sekaligus Tingkatkan Skill Make Up Dharmayukti Karini Cabang Probolinggo Gelar Beauty Class dan Fashion Show

Dalam rangka Peringatan Hari Kartini, Dharmayukti Karini Cabang Probolinggo bersama Wardah menggelar  acara Beauty Class pada Jumat, 26 April 2024. Bertempat di Ruang Sida
Sambut Hari Kartini sekaligus Tingkatkan Skill Make Up Dharmayukti Karini Cabang Probolinggo Gelar Beauty Class dan Fashion Show

Membawa Semangat Tulus Melayani PA Probolinggo Gelar Sidang Keliling di KUA Kedopok

Pengadilan Agama Probolinggo tidak henti-hentinya meningkatkan kualitas pelayanan peradilan kepada warga peradilan. Hal tersebut ditunjukkan dengan digelarnya Sidang Keliling y
Membawa Semangat Tulus Melayani PA Probolinggo Gelar Sidang Keliling di KUA Kedopok

Balnko Gugatan

Blangko Gugatan Yaitu Blanko untuk membuat gugatan atau permohonan secara mendiri

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Aplikasi Layanan Pembuatan Gugatan/Permohonan secara mandiri (Panduan dapat diakses melalui https://bit.ly/Panduan_Aplikasi)

aco

Aplikasi informasi secara online terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak yang sudah teregister/ terdaftar sebelumnya dan terkoneksi dengan SIPP

elitigasi

covidac

Aplikasi Validasi Akta Cerai untuk memvaliasi keaslian akta cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Probolinggo

drivethrue

Layanan Pengambilan produk pengadilan secara daring melalui media pesan WA terenscript yang terkoneksi dengan layanan ambil langsung (Drive Thru-APP)

laporsakera

Layanan Antar Produk Pengadilan Sampai Ke Rumah untuk kaum disabilitas yang dikirimkan melalui PT. Pos Indonesia

tapelinggo

Layanan Terpadu Perubahan Status Masyarakat Probolinggo sehingga masyarakat bisa merubah identitas di Pengadilan Agama Probolinggo

pitagawai

Aplikasi Validasi Akta Cerai untuk memvaliasi keaslian akta cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Probolinggo

sivero

Asisten Virtual Pengadilan Agama Probolinggo adalah aplikasi informasi secara virtual tentang pengadilan agama probolinggo

PSPPRO

Pintu Akses Khusus Pegawai untuk membatasi antara Pegawai dan Para Pihak

Fasum

IKM

IPK

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 3864

Pengambilan Akta Cerai

Prosedur Pengambilan Akta Cerai

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat mengambil Akta Cerai:

1.Pemohon harus yang bersangkutan

2.Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya yang bersangkutan

3.Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

4.Jika mengkuasakan secara insidentil kepada (Orang tua/ saudara kandung) untuk mengambil akta cerai menyertakan foto kopi KTP pemberi dan penerima dengan surat kuasa bermaterai @10.000 dari pemberi kuasa yang diketahui kepala desa/ lurah setempat atau melalui kuasa advocat/ pengacara

Persyaratan Duplikat Akta Cerai :

1. Persyaratan sama seperti pengambilan akta cerai angka 1 s/d 4 disertai KK

2. Surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan oleh pihak berwajib (Kepolisian) setempat (tempat tinggal/ domisili pihak bersangkutan)

3. Surat keterangan dari desa/ lurah setempat yang menerangkan bahwa bersangkutan/ pemohon belum menikah kembali sejak bercerai hingga pengajuan permohonan duplikasi akta ini

Prosedur Pengambilan Akta Cerai Dengan Drive Thrue

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Probolinggo Kelas IB

Jalan Raya Bromo KM.07 Kota Probolinggo
Probolinggo,
Jawa Timur 67223

(0335) 421736

(031) 4430559

[email protected]
Tabayun ([email protected])



Jam Layanan

Jam Kerja

Senin - Kamis :

Pukul 07.30 - 16.00

Jum'at :

Pukul 07.00 - 16.00

Jam Sidang

Senin - Jumat :

Pukul 08.30 - 15.30

 




banner