logo

PA Probolinggo Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera PA Lamongan

Perwakilan dari Pengadilan Agama Probolinggo menghadiri Prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah terhadap Bapak Mochammad Muttaqien, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengadilan Aga
PA Probolinggo Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Panitera PA Lamongan

PA Probolinggo Laksanakan Pelantikan Tiga PNS Golongan III

Bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Agama Probolinggo melangsungkan Prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah terhadap tiga Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan I
PA Probolinggo Laksanakan Pelantikan Tiga PNS Golongan III

PA Probolinggo Gelar Posbindu dalam rangka HUT IKAHI ke 70

Bertempat di Ruang Lobby, Pengadilan Agama Probolinggo menggelar Posbindu Deteksi Dini Faktor Resiko Penyakit Tidak Menular pada Senin, 20 Maret 2023. Acara tersebut digelar de
PA Probolinggo Gelar Posbindu dalam rangka HUT IKAHI ke 70

Ketua PA Probolinggo Ikuti Rangkaian Acara HUT IKAHI Ke 70 di PN Probolinggo

Ketua Pengadilan Agama Probolinggo, Ibu Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum., mengikuti rangkaian acara Peringatan HUT IKAHI ke-70 pada Senin, 20 Maret 2023.  Dalam aca
Ketua PA Probolinggo Ikuti Rangkaian Acara HUT IKAHI Ke 70 di PN Probolinggo

Sinergitas PA Probolinggo dan PN Probolinggo Meriahkan HUT IKAHI ke 70

Dalam rangka merayakan HUT IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) ke-70, Pengadilan Agama Probolinggo bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Probolinggo menggelar beberapa perlombaan yan
Sinergitas PA Probolinggo dan PN Probolinggo Meriahkan HUT IKAHI ke 70

Balnko Gugatan

Blangko Gugatan Yaitu Blanko untuk membuat gugatan atau permohonan secara mendiri

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Aplikasi Layanan Pembuatan Gugatan/Permohonan secara mandiri memudahkan pencari keadilan untuk membuat gugatan/permohonan (Panduan dapat diakses melalui https://bit.ly/Panduan_Aplikasi)

aco

Aplikasi informasi secara online terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak yang sudah teregister/ terdaftar sebelumnya dan terkoneksi dengan SIPP

elitigasi

Administrasi dan persidangan secara elektronik dan diterapkan secara menyeluruh pada perkara-perkara tertentu

covidac

Aplikasi (COVID-AC) memberikan jaminan keaslian akta cerai yang telah diterbitkan terkoneksi SIPP dengan mudah tanpa perlu menginstal aplikasi tambahan lainnya

drivethrue

Layanan Pengambilan produk pengadilan secara daring melalui media pesan WA terenscript yang terkoneksi dengan layanan ambil langsung (Drive Thru-APP)

Fasum

IKM

IPK

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 1212

Rincian Biaya Perkara Prodeo

Biaya Perkara Prodeo

  1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama.
  2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
    1. Biaya Pemanggilan para pihak
    2. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
    3. Biaya Sita Jaminan
    4. Biaya Pemeriksaan Setempat
    5. Biaya Saksi/Saksi Ahli
    6. Biaya Eksekusi
    7. Biaya Meterai
    8. Biaya Alat Tulis Kantor
    9. Biaya Penggandaan/Photo copy
    10. Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi
    11. Biaya pengiriman berkas.
  3. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
  4. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.

Mekanisme Pembiayaan Perkara Prodeo

  1. Pemanggilan pertama dilakukan oleh Jurusita tanpa biaya (seperti prodeo murni).
  2. Apabila permohonan berperkara secara prodeo dikabulkan oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti menyerahkan salinan amar putusan sela kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk kemudian dibuatkan Surat Keputusan bahwa biaya perkara tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan.
  3. Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran menyerahkan bantuan biaya perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam DIPA.
  4. Kasir kemudian membuat SKUM dan membukukan bantuan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di dalam Jurnal dan mempergunakannya sesuai kebutuhan selama proses perkara berlangsung.
  5. Kasir harus terlebih dahulu menyisihkan biaya redaksi dan meterai dari alokasi biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
  6. Dalam hal ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah habis sementara perkara masih memerlukan proses lebih lanjut, maka proses selanjutnya dilaksanakan secara prodeo murni.
  7. Dalam hal terdapat sisa anggaran perkara prodeo sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisa tersebut dikembalikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (Bendahara Pengeluaran).
  8. Apabila permohonan berperkara secara prodeo ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.

Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban

  1. Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.
  2. Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penanganan perkara prodeo sesuai ketentuan.
  3. Dalam hal permohonan prodeo dikabulkan, maka seluruh biaya yang dikeluarkan dari DIPA harus dicatat dalam buku jurnal.
  4. Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan perkara prodeo melalui SMS Gateway dan laporan lainnya sesuai ketentuan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Probolinggo Kelas IB

Jalan Raya Bromo KM.07 Kota Probolinggo
Probolinggo,
Jawa Timur 67223

(0335) 421736

(031) 4430559

paprob@pa-probolinggo.go.id
Tabayun (delegasi@pa-probolinggo.go.id)



Jam Layanan

Jam Kerja

Senin - Kamis :

Pukul 08.00 - 16.30

Jum'at :

Pukul 08.00 - 17.00

Jam Sidang

Senin - Jumat :

Pukul 08.30 - 15.30

 




banner