logo

Seluruh Pimpinan dan Hakim PA Probolinggo dan PN Probolinggo Hadiri Puncak Acara Hari Ulang Tahun IKAHI ke 71 secara Virtual

Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Probolinggo, Ketua Pengadilan Agama Probolinggo, Ibu Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum., Ketua Pengadilan Negeri Proboling
Seluruh Pimpinan dan Hakim PA Probolinggo dan PN Probolinggo Hadiri Puncak Acara Hari Ulang Tahun IKAHI ke 71 secara Virtual

Kasubag Kepegawaian dan Ortala beserta Kasubag Umum dan Keuangan PA Probolinggo Ikuti Bimtek Langkah Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan MARI

Bertempat di Ruang Media Center, Kasubag Kepegawaian dan Ortala Pengadilan Agama Probolinggo (Ibu Atiqotul Maula Alfarihah, S.Ag., M.H.) beserta Kasubag Umum dan Keuangan (Ibu
Kasubag Kepegawaian dan Ortala beserta Kasubag Umum dan Keuangan PA Probolinggo Ikuti Bimtek Langkah Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan MARI

Menggencarkan Semangat Melayani Setulus Hati PA Probolinggo lewat Rapat Dinas Bulan April 2024

Bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Agama Probolinggo melaksanakan Rapat Dinas Bulan April Tahun 2024. Agenda tersebut dipimpin oleh Ibu Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah,
Menggencarkan Semangat Melayani Setulus Hati PA Probolinggo lewat Rapat Dinas Bulan April 2024

Ketua dan Panitera PA Probolinggo Hadiri Pembinaan dan Halal bi Halal dari PTA Surabaya

Ketua Pengadilan Agama Probolinggo (Ibu Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.Ag., M.Hum.) beserta Panitera (Bapak Drs. Masyhudi, M.HES.) menghadiri Pembinaan dan Halal bi Halal yang dia
Ketua dan Panitera PA Probolinggo Hadiri Pembinaan dan Halal bi Halal dari PTA Surabaya

Buka Lembaran Baru nan Fitri PA Probolinggo Gelar Halal bi Halal serta Pengantar Purna Tugas Jurusita

Dalam rangka merayakan suasana Idul Fitri 1445 H, Pengadilan Agama Probolinggo melaksanakan agenda Halal Bihalal 1445 H sekaligus Pengantar Purna Tugas Jurusita. Kedua agenda t
Buka Lembaran Baru nan Fitri PA Probolinggo Gelar Halal bi Halal serta Pengantar Purna Tugas Jurusita

Balnko Gugatan

Blangko Gugatan Yaitu Blanko untuk membuat gugatan atau permohonan secara mendiri

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Gugatan Mandiri

Aplikasi Layanan Pembuatan Gugatan/Permohonan secara mandiri (Panduan dapat diakses melalui https://bit.ly/Panduan_Aplikasi)

aco

Aplikasi informasi secara online terkait proses perkara kepada pihak berdasarkan permintaan dari para pihak yang sudah teregister/ terdaftar sebelumnya dan terkoneksi dengan SIPP

elitigasi

covidac

Aplikasi Validasi Akta Cerai untuk memvaliasi keaslian akta cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Probolinggo

drivethrue

Layanan Pengambilan produk pengadilan secara daring melalui media pesan WA terenscript yang terkoneksi dengan layanan ambil langsung (Drive Thru-APP)

laporsakera

Layanan Antar Produk Pengadilan Sampai Ke Rumah untuk kaum disabilitas yang dikirimkan melalui PT. Pos Indonesia

tapelinggo

Layanan Terpadu Perubahan Status Masyarakat Probolinggo sehingga masyarakat bisa merubah identitas di Pengadilan Agama Probolinggo

pitagawai

Aplikasi Validasi Akta Cerai untuk memvaliasi keaslian akta cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Probolinggo

sivero

Asisten Virtual Pengadilan Agama Probolinggo adalah aplikasi informasi secara virtual tentang pengadilan agama probolinggo

PSPPRO

Pintu Akses Khusus Pegawai untuk membatasi antara Pegawai dan Para Pihak

Fasum

IKM

IPK

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 1853

Rincian Biaya Perkara Prodeo

Biaya Perkara Prodeo

  1. Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama.
  2. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
    1. Biaya Pemanggilan para pihak
    2. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
    3. Biaya Sita Jaminan
    4. Biaya Pemeriksaan Setempat
    5. Biaya Saksi/Saksi Ahli
    6. Biaya Eksekusi
    7. Biaya Meterai
    8. Biaya Alat Tulis Kantor
    9. Biaya Penggandaan/Photo copy
    10. Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi
    11. Biaya pengiriman berkas.
  3. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
  4. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.

Mekanisme Pembiayaan Perkara Prodeo

  1. Pemanggilan pertama dilakukan oleh Jurusita tanpa biaya (seperti prodeo murni).
  2. Apabila permohonan berperkara secara prodeo dikabulkan oleh Majelis Hakim, Panitera Pengganti menyerahkan salinan amar putusan sela kepada Kuasa Pengguna Anggaran untuk kemudian dibuatkan Surat Keputusan bahwa biaya perkara tersebut dibebankan kepada DIPA pengadilan.
  3. Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran menyerahkan bantuan biaya perkara kepada kasir sebesar yang telah ditentukan dalam DIPA.
  4. Kasir kemudian membuat SKUM dan membukukan bantuan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di dalam Jurnal dan mempergunakannya sesuai kebutuhan selama proses perkara berlangsung.
  5. Kasir harus terlebih dahulu menyisihkan biaya redaksi dan meterai dari alokasi biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
  6. Dalam hal ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah habis sementara perkara masih memerlukan proses lebih lanjut, maka proses selanjutnya dilaksanakan secara prodeo murni.
  7. Dalam hal terdapat sisa anggaran perkara prodeo sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sisa tersebut dikembalikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (Bendahara Pengeluaran).
  8. Apabila permohonan berperkara secara prodeo ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.

Mekanisme Pengawasan dan Pertanggung Jawaban

  1. Kuasa Pengguna Anggaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan.
  2. Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penanganan perkara prodeo sesuai ketentuan.
  3. Dalam hal permohonan prodeo dikabulkan, maka seluruh biaya yang dikeluarkan dari DIPA harus dicatat dalam buku jurnal.
  4. Panitera/Sekretaris melaporkan pelaksanaan perkara prodeo melalui SMS Gateway dan laporan lainnya sesuai ketentuan.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Probolinggo Kelas IB

Jalan Raya Bromo KM.07 Kota Probolinggo
Probolinggo,
Jawa Timur 67223

(0335) 421736

(031) 4430559

[email protected]
Tabayun ([email protected])



Jam Layanan

Jam Kerja

Senin - Kamis :

Pukul 07.30 - 16.00

Jum'at :

Pukul 07.00 - 16.00

Jam Sidang

Senin - Jumat :

Pukul 08.30 - 15.30

 




banner